Gerindra soal Vonis Emak Pepes: Kami Sudah Berusaha Maksimal
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan telah berupaya maksimal memberikan bantuan hukum kepada tiga perempuan relawan pendukung Prabowo-Sandiaga Uno atau Emak-emak Pepes yang divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Karawang.Tiga emak-emak itu dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong atau hoaks.
"Itu paling maksimal yang bisa kita lakukan. Dengan situasi politik dan kejadian yang ada, bantuan hukum yang kita berikan sudah maksimal," ujar Dasco melalui pesan singkat, Selasa (30/7).
Dasco mengatakan sejak awal kasus tersebut bergulir partainya pun telah memberi bantuan hukum pada tiga emak-emak tersebut. Bahkan, saat sidang tuntutan beberapa waktu lalu, mereka juga mendampingi.
"Dari pertama kita sudah kasih pendampingan sampai sidang. Jadi ya itu sesuai dengan masa tahanan yang ada sekarang," katanya.
Ia mengatakan Gerindra akan tetap memberi bimbingan usai ketiga emak-emak itu bebas dari penjara.
"Kami akan memberi bimbingan setelah mereka keluar agar tetap bisa kembali hidup normal di tengah masyarakat," tutur Dasco.
Sebelumnya, hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonis enam bulan penjara kepada tiga relawan emak-emak Pepes: Citra, Engkay, dan Ika. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni delapan bulan penjara.
Kasus ini berawal ketika muncul video aksi ketiga emak-emak di tengah masa kampanye Pilpres 2019 yang menyebut tidak ada lagi azan jika Presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) terpilih lagi.
Polda Jabar pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 26 Februari 2019. Sebelumnya, mereka sudah diamankan sejak 24 Februari 2019.
Sidang perdana kasus ini di PN Karawang berlangsung pada 16 Mei 2019.
[Gambas:Video CNN](psp/kid)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gerindra soal Vonis Emak Pepes: Kami Sudah Berusaha Maksimal"
Post a Comment