Search

Komisaris Krakatau Steel Tanggapi Protes Roy Maningkas

Komisaris Krakatau Steel Tanggapi Protes Roy Maningkas

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisaris PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Ridwan Djamaluddin menanggapi pengunduran diri Roy Maningkas sebagai Komisaris Independen perusahaan pelat merah tersebut.

Ridwan mengungkapkan masalah tersebut telah rampung dan perbedaan pendapat di kalangan komisaris memang wajar terjadi.

"Sudah didamaikan, biasa pendapat-pendapat, saling memperkayalah," ujar Ridwan seperti dikutip dari Antara, Jumat (11/7).

Ridwan menyebutkan perbedaan pendapat yang diungkapkan Roy merupakan hal yang positif karena menunjukkan fungsi pengawasan komisaris terhadap perusahaan.


"Dalam hal dissenting opinion (opini ketidakpuasan) bagus, artinya memberikan pandangan kritis untuk jalan," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Maritim tersebut.

Terkait proyek pembangunan pabrik blast furnace (pengolahan biji besi menjadi logam besi panas dan produk hilir), Ridwan berpendapat, proyek itu harus dirampungkan. Namun penyelesaian pabrik yang diinisiasi sejak 2011 itu harus dilakukan dengan hati-hati.

"Proyek harus diselesaikan, hanya jangan sampai kondisi penyelesaiannya itu membuat lebih buruk. Jadi harus hati-hati," ucap Ridwan.

Sebelumnya, Roy Maningkas yang menjabat Komisaris Independen sejak April 2015 mengundurkan diri karena Kementerian BUMN menolak dissenting opinion yang diajukannya terhadap tingkat kemajuan (progress) pabrik blast furnace.


Di dalam surat pengunduran dirinya, Roy mengatakan bahwa proyek pengolahan bijih besi tersebut ganjil dan berpotensi membuat perusahaan didera rugi lebih dalam.

Keganjilan tersebut didasarkan pada beberapa perhitungan, di antaranya soal produksi dan uji kelayakan proyek.

Ia mengatakan Krakatau Steel akan memproduksi hot metal untuk menjadi bahan baku baja slab. Hanya saja, harga slab hasil produksi pabrikan tersebut memiliki Harga Pokok Penjualan (HPP) yang mahal, yakni US$82 per ton dengan produksi 1,1 juta ton per tahun.

Jika diteruskan, lanjut Roy, kebijakan tersebut bisa membuat Krakatau Steel mengalami tambahan kerugian Rp1,2 triliun per tahun.


Soal uji kelayakan proyek, menurut dia, uji kelayakan atas proyek tersebut tidak dilaksanakan dengan benar. Seharusnya, proyek ini memiliki tiga kali pengujian, di mana mesin harus beroperasi enam bulan. Namun, proyek blast furnace hanya dijalankan selama dua bulan untuk kemudian dimatikan lagi. (Antara/lav)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Komisaris Krakatau Steel Tanggapi Protes Roy Maningkas"

Post a Comment

Powered by Blogger.