Suara Susut di Kuala Lumpur, NasDem Salahkan PSU via Pos
Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi mandat dari Partai NasDem, Adnan menyebut perolehan suara partai pimpinan Surya Paloh itu berkurang banyak di Kuala Lumpur, Malaysia, lantaran terkendala proses pengiriman surat suara setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU).Hal ini terkait gugatan NasDem di Mahkamah Konstitusi yang mempersoalkan berkurangnya perolehan suara caleg DPR daerah pemilihan II DKI Jakarta dan Malaysia.
Awalnya, penghitungan suara dijadwalkan pada 14 Mei 2019. Namun, menurut Adnan, sejumlah partai politik meminta Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) KL agar menunda penghitungan suara lantaran keterlambatan penerimaan surat suara cap pos.
"Jadi parpol minta ubah penerimaan terakhir surat suara cap pos itu 15 Mei dan penghitungan 16 Mei," ujar Adnan saat menyampaikan keterangan dalam sidang sengketa pileg di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (29/7).
Adnan menuturkan keterlambatan proses ini tak lepas dari tambahan waktu pengiriman surat suara pada para pemilih. Pihak panitia pengawas pemilu KL kemudian menginformasikan tak akan lagi menerima surat suara yang baru sampai di hari penghitungan yakni pada 16 Mei 2019."Total surat suara cap pos yang PSU itu sekitar 257 ribuan. Itu yang kembali 15 Mei lebih kurang 22 ribuan surat suara. Tanggal 16 Mei ada sekitar 62 ribuan surat suara yang masuk (tapi tidak dihitung)," katanya.
Proses penghitungan pun dilakukan pada 16 Mei dan berakhir 17 Mei 2019 pukul 12.00 siang. Sesuai putusan MK, proses penghitungan surat suara dapat dilakukan hingga 12 jam dari hari penghitungan suara.
Sisa puluhan ribu surat suara pun tak dihitung lantaran baru diterima PPLN KL pada 16 Mei 2019. Sementara NasDem berkukuh puluhan ribu surat suara ini sudah diterima dan diberi stempel pos sejak 15 Mei 2019.Kendati demikian, hasil akhir penghitungan suara itu tetap ditandatangani sejumlah partai dalam rapat rekapitulasi di KBRI KL pada 18 Mei 2019. Dari 12 partai yang menandatangani, hanya Demokrat yang memilih absen.
"Hanya satu yang tidak tanda tangan hasil pleno rekapitulasi 16-17 Mei yaitu Demokrat," tutur Adnan.
Sementara itu ahli yang dihadirkan NasDem, Dian Puji S mengatakan batas waktu penerimaan surat mestinya didasarkan pada stempel pos surat suara yang dikirimkan, bukan tanggal pencatatan penerimaan.
"Penerimaan dokumen administrasi pemerintahan tidak didasarkan pada tanggal penerimaan tapi selalu didasarkan pada tanggal stempel pos agar tidak terjadi kesalahan salah satu pihak dalam rekayasa tanggal dokumen sehingga seakan-akan tepat waktu atau terlambat," katanya.Selain itu penggunaan stempel pos juga menguatkan validasi bahwa penerimaan itu ditentukan oleh pihak ketiga. "Pencantuman stempel pos ini juga menunjukkan ada bukti otentik pengesahan suatu batas waktu penerimaan dokumen," ucap Dian.
NasDem sebelumnya mengklaim kehilangan 35.306 suara di Kuala Lumpur, Malaysia pada Pemilu 2019. Sesuai hasil perhitungan yang ditetapkan PPLN KL, NasDem memperoleh 57.864 suara.
Jumlah ini yang diklaim NasDem berkurang setelah keluar surat rekomendasi dari Bawaslu RI berupa perintah untuk pelaksanaan PSU di wilayah PPLN Kuala Lumpur menggunakan metode pos. Dari hasil PSU menggunakan metode pos itu NasDem hanya memperoleh 22.558 suara.
[Gambas:Video CNN] (psp/wis)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Suara Susut di Kuala Lumpur, NasDem Salahkan PSU via Pos"
Post a Comment