Luhut Akui Perpres Mobil Listrik Terkendala Kajian Insentif
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengakui aturan terkait mobil listrik belum rampung karena terkendala kajian terkait pemberian insentif untuk perusahaan yang mendirikan pabrik mobil listrik.Kendati demikian, Luhut meyakini beleid percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbentuk peraturan presiden (perpres) itu segera rampung, karena akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pekan ini.
"Enggak lama. kemarin ada lagi lihat baru, kemarin baru balik dari China. Ada lagi menyangkut insentif buat orang yang mendirikan pabrik," tutur Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/7).
Menurut dia, draf peraturan tersebut kini sudah berada di meja Kepala Negara. "Saya kira (sudah) ada di presiden, ya kita lihat, saya mau coba nanti tanyakan juga. Mestinya minggu ini sudah, kalau enggak minggu ini paling lambat ya, saya kira minggu ini lah," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Luhut menyatakan CEO Softbank Masayoshi Son juga telah investasi di Hyundai untuk membuat mobil listrik.
"Tadi kan Masayoshi juga invest di Hyundai untuk bikin mobil listrik tadi," ujarnya.
Luhut turut mendampingi Jokowi bertemu dengan Masayoshi, Co-Founder Grab Anthony Tan, Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, dan Founder Tokopedia William Tanuwijaya di Istana Merdeka, Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan kendala penerbitan aturan terkait ekosistem industri mobil listrik di indonesia. Menurut dia, hal itu berasal dari perdebatan antar para menteri terkait pro dan kontra beleid tersebut.
"Peraturan Presiden ditunggu hampir 1,5 tahun, debat antar menteri tidak selesai-selesai. Ada yang pro mobil listrik, ada yang melawan. Ini semestinya harus selesai," ungkap Ignasius Jonan seperti dikutip Antara, Minggu (28/7).
Proses perdebatan panjang antara para menteri terkait disinyalir terkait pembahasan komponen lokal yang akan membantu produsen dalam memproduksi kendaraan listrik nasional.
"Kalau menunggu komponen lokal dibangun 100 persen, saya kira (orang-orang) yang bikin peraturan sudah pensiun juga engga jadi," ujar Ignasius.
Jika peraturan mobil listrik terbit, maka perlu ada aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan terkait insentif kepada para produsen mobil listrik nasional. (fra/lav)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Luhut Akui Perpres Mobil Listrik Terkendala Kajian Insentif"
Post a Comment