Search

Diperiksa KPK, Istri Imam Nahrawi Klaim Tak Tahu 'Uang Kopi'

Diperiksa KPK, Istri Imam Nahrawi Klaim Tak Tahu 'Uang Kopi'

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap istri Imam Nahrawi, Shohibah Rohmah. Kepada awak media, Shohibah mengatakan bahwa dirinya diperiksa untuk tersangka Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi Imam. Shobihah meyakini bahwa suaminya tidak bersalah.

"Harapannya suami saya bebas karena saya yakin dia tidak bersalah," jawab Shohibah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Kamis (24/10).

Ia sendiri enggan menanggapi perihal kedekatan Ulum dengan keluarganya. Ketika ditanya soal 'uang kopi' senilai Rp2 juta pemberian Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy--yang dalam persidangan disebut Ulum diberikan kepada kedua anaknya--, Shohibah mengaku tidak mengetahuinya.


"Mohon maaf, saya tidak tahu soal itu," kilah dia.
Dalam pemeriksaannya sebagai saksi, Shohibah diperkenankan bertemu dengan Imam untuk waktu yang tidak dijelaskan. "Oh, tadi nengokin. Bicara masalah keluarga," tuturnya.

Sementara itu KPK membenarkan bahwa Shohibah diperiksa untuk tersangka Miftahul Ulum. Padahal dalam jadwal pemeriksaan hari ini, tertulis kalau yang bersangkutan diperiksa untuk Imam.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam pemeriksaan ini, pihaknya mendalami pengetahuan Shohibah terkait hubungan Ulum dengan Imam. Pasalnya KPK mencium telah terjadinya perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.

"Yang bersangkutan [Shohibah] diperiksa untuk tersangka Miftahul Ulum. Jadi, ini untuk asisten Menpora. Yang kami dalami tentu terkait apa yang diketahui saksi tentang tersangka dan hubungan tersangka dengan Menpora," terang Febri.


Dalam perkara ini, KPK mengumumkan Imam dan Ulum sebagai tersangka kepada publik secara bersamaan. Imam diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ryn/osc)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Diperiksa KPK, Istri Imam Nahrawi Klaim Tak Tahu 'Uang Kopi'"

Post a Comment

Powered by Blogger.