Search

BKN Klarifikasi Kasus Guru Honorer Sugianti Tak Diangkat PNS

BKN Klarifikasi Kasus Guru Honorer Sugianti Tak Diangkat PNS

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan klarifikasi atas kasus guru honorer, Sugianti, yang hingga kini belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. SK pengangkatan Sugiyanti tidak kunjung terbit padahal sudah dinyatakan lulus ujian tes CPNS pada Februari 2014.

Kepala Biro Humas BKN Mohamad Ridwan menyebut hingga masa pemberkasan Tenaga Honorer Kategori 2 berakhir pada 30 November 2014, pihaknya belum menerima berkas atas nama Sugianti.

"Kalau tidak keliru, berkas yang bersangkutan (Sugianti) tidak masuk ke BKN. Bagaimana mungkin kami akan menindaklanjuti," katanya kepada Antara, Senin (28/10).
Ridwan menyebut tenggat waktu masa pemberkasan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.

Adapun pemberkasan pengangkatan Sugianti dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. BKN, ujar Ridwan, tidak menerima berkas itu dari Pemprov DKI hingga batas waktu berakhir. 

Sebelumnya, Sugianti melayangkan gugatan administratif ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada 2017.

Gugatan dilayangkan oleh Sugianti karena dirinya belum diangkat sebagai PNS. Padahal Sugianti sudah dinyatakan lulus seleksi calon PNS formasi 2013/2014 pada Februari 2014 lalu.

Mulai dari gugatan pertama, banding, hingga kasasi semuanya dimenangkan oleh Sugianti.

Majelis hakim PTUN memerintahkan Pemprov DKI melanjutkan proses pengangkatan Sugianti menjadi PNS sejak inkrah per 27 Maret 2018.

"Kebijakan lanjutan ada di tangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi," ujar Ridwan.

[Gambas:Video CNN]
Hingga kini Sugianti tak juga dilantik. Dia lalu memutuskan menggugat secara perdata sejumlah pihak, Kepala Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) V, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Menpan RB Thahjo Kumolo.

Gugatan itu dilayangkan hari ini, Senin (28/10), ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia meminta ganti rugi secara moril dan materil sebesar Rp5 milyar kepada para tergugat.

Surat gugatan Sugianti tercatat dalam nomor 1916/SK/Penga/Inadt/2019/Pn.Jaktim. (ANTARA/wis)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "BKN Klarifikasi Kasus Guru Honorer Sugianti Tak Diangkat PNS"

Post a Comment

Powered by Blogger.