Search

Ivan Lanin: Perpres Bahasa Indonesia Masih Perlu Penjabaran

Ivan Lanin: Perpres Bahasa Indonesia Masih Perlu Penjabaran

Jakarta, CNN Indonesia -- Ivan Lanin menilai langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres No 63 Tahun 2019 yang mewajibkan semua identitas di berbagai lembaga berbahasa Indonesia bisa membuat bahasa resmi negara itu berkembang.

Presiden Jokowi sebelumnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Dalam aturan tersebut, nama jalan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi, informasi di media massa, hingga pidato resmi pejabat diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.

"Begitu sesuatu itu sering digunakan, kita akan tertarik untuk mengembangkannya. Selama ini kan salah satu penyebab bahasa kita kurang berkembang itu karena jarang dipakai," kata pegiat bahasa Indonesia, Ivan Lanin, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (10/10).

"Orang apa-apa ketika mentok langsung beralih ke bahasa Inggris. Kalau dengan [aturan] ini kan jadi dipaksa mengeksploitasi kekayaan bahasa Indonesia," lanjutnya.

Namun Ivan tak menampik bahwa keputusan ini akan menimbulkan pro dan kontra seiring dengan proses adaptasi yang dijalani oleh masyarakat.

"Pasti, awalnya akan mengeluh, 'ini akan berat nih' cuma ya kalau itu mesti dijalankan ya dijalankan saja," kata Ivan.

Dia menambahkan bahwa pro kontra yang timbul hanya karena masalah keikhlasan. Bila bisa diterima dengan ikhlas, menurutnya proses akan berjalan lebih lancar.

Akan tetapi, Ivan menilai Perpres tersebut masih perlu dijabarkan lebih lanjut. Terutama dari segi tata cara pelaksanaannya.

Ivan memberikan contoh melalui pusat perbelanjaan yang kadung menggunakan bahasa asing sebagai identitasnya. Atau, media massa yang menggunakan bahasa daerah menyesuaikan dengan pembacanya.

"Mesti didetailkan, dijabarkan aturan detailnya," kata Ivan. "Itu juga orang masih banyak pertanyaan. Itu yang mesti didetailkan agar orang tidak berprasangka," katanya.

"Menurut saya, tanggapan dari orang dijadikan masukan untuk menyempurnakan," kata Ivan Lanin.

Perpres Bahasa Indonesia Dinilai Masih Perlu PenjabaranPegiat bahasa Indonesia Ivan Lanin menilai langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres No 63 Tahun 2019 dapat mengembangkan penggunaan bahasa Indonesia. (Dok. Pribadi)
Di samping lewat aturan, Ivan beranggapan ada cara lain yang efektif dalam menyebarkan penggunaan bahasa Indonesia, yakni dengan contoh.

Ivan menilai melalui contoh, apalagi bila dilakukan oleh tokoh seperti pejabat negara, akan bisa membuat masyarakat lebih tertarik dengan bahasa Indonesia.

"Misal, pejabat kita pakai bahasa Indonesia yang formal tapi enggak kaku, sehingga banyak contoh yang bisa digunakan orang. Itu membuat orang lebih tertarik kan," kata Ivan Lanin.

"Sebenarnya itu yang coba saya lakukan di Twitter menggunakan bahasa Indonesia yang baku tapi tidak kaku. Bahasa Indonesia juga bisa dipakai untuk bercanda kok." lanjutnya.

Perpres Bahasa Indonesia Dinilai Masih Perlu PenjabaranFoto: CNN Indonesia/Fajrian
(agn/end)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ivan Lanin: Perpres Bahasa Indonesia Masih Perlu Penjabaran"

Post a Comment

Powered by Blogger.