Server di Luar Negeri, Polisi Tak Maksimal Awasi Fintech
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi tak mampu mengawasi tindak tanduk seluruh penyedia jasa pinjaman online atau fintech ilegal lantaran banyak server yang berada di luar negeri. Bahkan, sebagian besar fintech ilegal yang ada saat ini tidak memiliki server di Indonesia.Hanya 20 persen server fintech yang berada di Indonesia. Hal itu diutarakan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul.
"Khusus untuk fintech ilegal, kami tak bisa mengantisipasi dengan maksimal karena hampir sebagian besar, banyak server-servernya yang ada di luar negeri, di Indonesia hanya 20 persen," kata Rickynaldo di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (2/8).
Rickynaldo lalu menjelaskan perbedaan fintech yang legal dan ilegal. Fintech legal, katanya, memiliki server di dalam negeri. Selain itu juga sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara fintech ilegal, pasti tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki server di dalam negeri.
Tindak pidana itu, lanjutnya, untuk saat ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Hal itulah yang bisa kita jerat dalam pasal-pasal yang sudah terangkum dalam Undang-Undang ITE, lebih daripada itu, belum ada kami temukan pasal-pasal lain yang bisa menjerat para fintech-fintech ilegal ini," tutur Rickynaldo.
Diungkapkan Rickynaldo, fintech ilegal biasanya berulah saat peminjam tak bisa mengembalikan pinjaman sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
"Masalah muncul setelah jatuh tempo lewat itu peminjam gagal bayar. Mulailah muncul tindak pidana yang dilakukan penagih utang atau debt collector, kalau di dunia nyata disebut debt collector," ujarnya.
Sedangkan untuk enam kasus lainnya hingga kini masih dalam proses penyelidikan. Menurut Rickynaldo, enam kasus tersebut rata-rata mempersoalkan tentang pencemaran nama baik.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman online dengan fintech ilegal. Apalagi, syarat pokok peminjaman dengan memberikan data pribadi.
"Kami sarankan masyarakat tidak melakukan peminjaman dengan fintech ilegal. Karena salah satu yang jadi syarat pokok adalah memberikan data pribadi, jika kita berikan pada orang yang tak bertanggung jawab, bisa disebar, karena kita mengirimkan foto dan KTP," kata Rickynaldo.
[Gambas:Video CNN] (dis)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Server di Luar Negeri, Polisi Tak Maksimal Awasi Fintech"
Post a Comment