Search

Edy Rahmayadi: Siapapun Panggil ASN Sumut Harus Izin Gubernur

Edy Rahmayadi: Siapapun Panggil ASN Sumut Harus Izin Gubernur

Medan, CNN Indonesia -- Lewat surat edaran, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghadiri permintaan keterangan atau surat panggilan dari Polri, Kejaksaan, maupun KPK, tanpa izin dirinya. Hal itu dinilai menghambat proses penegakan hukum dan bisa dipidanakan.

Surat Edaran Pemprov Sumut Nomor 180/8883/2019 perihal Pemeriksaan ASN terkait Pengaduan Masyarakat, tertanggal 30 Agustus 2019 itu ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut Sabrina.

Salah satu poin dalam surat edaran itu menegaskan, ASN tidak diperkenankan menghadiri permintaan keterangan atau panggilan tanpa izin Gubernur Sumut yang dibuktikan dengan surat perintah tugas dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumut. Pelanggaran terhadap larangan itu akan diberikan sanksi.
Kemudian disebutkan bahwa pemberian keterangan tersebut dapat didampingi oleh Biro Hukum Setdaprov Sumut, serta melaporkan hasil permintaan keterangan kepada Gubernur Sumatera Utara Cq Kepala Biro Hukum.

Dasar dari surat edaran itu mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Ilustrasi ASN.Ilustrasi ASN. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Edy Rahmayadi mengatakan ASN di lingkungan Pemprov Sumut wajib mengantongi izin gubernur sebelum memenuhi panggilan penegak hukum siapapun yang memanggil. Dia mengibaratkan Sekda sebagai 'orangtua' dari ASN Provinsi Sumut.

"Surat edaran itu, sudah pas. Karena yang tertua ASN itu adalah Sekda. Saya adalah gubernur, pejabat politik yang dipilih oleh rakyat Sumatera Utara. Kalau ASN ada yang memanggil, siapapun yang memanggil, harus izin sama gubernur. Kan bapaknya gubernur," dalih dia, Sabtu (19/20).

Menurut Edy, surat edaran itu berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut.

"Ketentuan ini berlaku untuk siapapun yang memanggil. Namanya orang tua, kalau anaknya tidak mendapat izin, nanti tak direstui sama orang tua. Inilah orang tua," ucap Edy.

Namun Edy membantah jika aturan ini menghambat upaya penegakan hukum. Sebab menurut Edy, surat edaran itu untuk menjunjung tinggi hukum. Tujuan hukum ada tiga. Pertama tujuannya berkeadilan, kedua bermanfaat, dan ketiga kepastian.

"Hukum itu adalah panglimanya di Republik Indonesia ini. Untuk itu yang mengawali hukum ini, awakilah dengan benar," ungkapnya.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto (tengah) menyebut perintangan terhadap upaya pemeriksaan bisa dikenakan pidana.Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto (tengah) menyebut perintangan terhadap upaya pemeriksaan bisa dikenakan pidana. (CNN Indonesia/Farida)
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menanggapi surat edaran itu. Menurutnya hal itu berpotensi menghambat upaya penegakan hukum. Namun begitu, Polisi tetap akan tetap berpedoman pada prosedur penegakan hukum yang dilakukan selama ini.

"Tetap ada surat pemanggilan. Panggilan pertama, kedua. Jika masih mangkir, akan dijemput paksa," urainya.

Kapolda khawatir surat edaran itu akan diartikan sebagai upaya menghambat penegakan hukum. Namun Kapolda enggan menanggapi lebih jauh soal surat edaran itu.

"Dan [pelarangan memberi keterangan] itu ada pidananya. Semua pihak harus memiliki kesadaran penuh untuk mendukung upaya penegakan hukum di Indonesia, terutama di Sumut," paparnya.

Senada, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan surat tersebut bisa menghambat percepatan penanganan perkara baik pada tahap penyelidikan dan penyidikan hanya karena masalah administrasi.

"Ini bisa bisa dijadikan alasan oleh ASN untuk tidak memenuhi panggilan. Bisa saja mereka berkilah surat tugas belum keluar atau belum diteken pimpinan," pungkasnya.

Diketahui, Permendagri No. 12 Tahun 2014 sendiri hanya menyebutkan soal pendampingan hukum dalam perkara pidana yang melibatkan gubernur/wakil gubernur dan CPNS/PNS provinsi oleh biro hukum provinsi.

Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan ketentuan dalam UU MD3 soal izin pemanggilan anggota DPR dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan ketentuan dalam UU MD3 soal izin pemanggilan anggota DPR dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Bagi bupati/wali kota, wakil bupati/wakil wali kota, CPNS/PNS kabupaten/kota, pendampingan dilakukan oleh bagian hukum kabupaten/kota dengan berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi, SKPD terkait, dan Biro Hukum Kemendagri.

Aturan itu sendiri tak mencantumkan keharusan izin ASN dari kepala daerah sebelum menghadiri pemeriksaan.

(fnr/arh)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Edy Rahmayadi: Siapapun Panggil ASN Sumut Harus Izin Gubernur"

Post a Comment

Powered by Blogger.