Jalan Gubeng Amblas, Kejati Jatim Tunggu Tersangka dan Barbuk
Surabaya, CNN Indonesia -- Kasus Amblasnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, mencuat kembali setelah Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Marco Kusumawijaya di Twitter yang menyinggung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma.Dalam kicauannya, Marco mengatakan alangkah bagus andai Risma mau menjadi Kepala Dinas Persampahan DKI Jakarta asalkan sudah lega dengan urusan anaknya.
Anak Risma, Fuad Bernardi, diduga terlibat dalam pembangunan parkir basement RS Siloam yang menyebabkan Jalan Raya Gubeng amblas. Dalam kasus itu, Fuad sudah pernah diperiksa pihak kepolisian pada Maret lalu
Sementara itu, saat dikonfirmasi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono mengatakan perkembangan kasus kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng sudah dinyatakan lengkap berkasnya atau P-21 sejak Jumat (19/7) lalu. Namun itu baru tahap I, belum diketahui hingga kini, kapan pelimpahan tahap II yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka.
"Masih P-21, belum ada tahap II dari penyidik. Belum tahu karena itu nanti prosesnya penyidik akan memberitahukan dulu pelimpahan tahap II melalui surat, tapi suratnya belum kami terima sampai sekarang," kata Asep, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (2/8).
Berdasarkan prosedur operasi baku (SOP), kata Asep, jika setelah 30 hari P-21 diterbitkan belum ada juga penyerahan tahap II oleh penyidik, maka jaksa pun kembali menerbitkan P-21 A yang tenggat waktunya juga sama 30 hari.
"Kalau P21 A, berarti 60 hari setelah P-21 pertama diterbitkan, belum ada tahap II, itu kami kembalikan seluruh SPDP dan berkas-berkasnya ke penyidik, itu untuk memberikan ketetapan hukum jangan sampai ini status tersangka terus," kata dia.
Artinya, sambung Asep, jika penyidik tak juga melakukan pelimpahan tahap II dan membiarkan kasus ini menggantung, maka bisa saja perkara tersebut dinyatakan ditutup.
"Kasus itu bisa ditutup, karena penyidik kan tidak menyerahkan tersangka dan barang bukti, itu tidak ada kepastian hukum, jangan sampai kasusnya menggantung," ujarnya.
CNNIndonesia.com pun berusaha mengonfirmasi hal itu kepada Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera melalui WhatsApp dan telepon. Namun tak ada balasan respons.
Putra Sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Bernardi (CNN Indonesia/Farid)
|
Sebelumnya, Sabtu (27/7) pekan lalu, Barung sempat mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus amblasnya Gubeng itu dalam waktu dekat.
"Kalau sudah dinyatakan lengkap atau P21, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secepatnya akan kita limpahkan," kata Barung,
Ia mengatakan pelimpahan barang bukti dan tersangka merupakan ketentuan serta kewajiban usai Kejati Jatim menyatakan berkas perkara Gubeng ini lengkap atau P21, pada Jumat (19/7) lalu.
"Pasti kita limpahkan. Kan sudah dinyatakan P21, sehingga kita mempunyai kewajiban untuk melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan," ujarnya.
Hingga kini, kata dia, belum ada tersangka baru dalam perkara tersebut. Kendati demikian, tak menutup kemungkinan jika jaksaakan menyeret tersangka lainnya, seiring terungkapnya fakta dalam proses persidangan nanti.
Dalam kasus ini Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka dalam kasus amblas Jalan Gubeng, Surabaya, yang terjadi pada 18 Desember 2018.
Mereka adalah RH selaku Projek Manager PT Saputra Karya; AP selaku Side Manager dari PT NKE; BS selaku Dirut PT NKE; RW selaku Manager PT NKE; LAH selaku Engenering SPV PT Saputra Karya dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(frd/kid)Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jalan Gubeng Amblas, Kejati Jatim Tunggu Tersangka dan Barbuk"
Post a Comment