Search

Polri Tetapkan 362 Tersangka Karhutla se-Indonesia

Polri Tetapkan 362 Tersangka Karhutla se-Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Polri sudah menetapkan 362 tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) se-Indonesia per Senin (21/10). Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan tersangka itu terdiri dari 345 tersangka individu dan 17 tersangka korporasi.

"Perkembangan penanganan Karhutla sampai dengan hari ini jumlah tersangka 362. Kemudian terdiri dari 345 tersangka orang dan 17 tersangka korporasi," ujar Asep di Kantornya, Jakarta, Senin (21/10).

Asep menambahkan sampai saat ini proses penyidikan sudah mencapai 147 kasus. Sebanyak 69 kasus, terang dia, sudah dilimpahkan ke penuntut umum dan segera disidangkan.


"Penyidikan sampai dengan hari ini sudah 147 kasus. Tahap 1, 92 dikirim ke JPU. Dan sudah tahap 2, tersangka dan barang bukti dikirim kepada Kejaksaan berjumlah sebanyak 69 kasus," katanya.

Di sisi lain, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan ratusan tersangka itu diusut oleh Polda se-Indonesia.

Data pada 16 September 2019 lalu, Polda Riau mencatat telah memproses sebanyak 47 tersangka perseorangan dan satu tersangka korporasi. Polda Sumatera Selatan ada 18 tersangka individu.

"Polda Jambi ada 14 tersangka individu sementara korporasi nihil. Kemudian Polda Kalimantan Selatan ada 2 tersangka individu," ungkap Dedi.


Selanjutnya di Polda Kalimantan Tengah terdapat 45 tersangka individu dan 1 tersangka korporasi. Terakhir Kalimantan Barat ada 59 tersangka individu dan 2 tersangka korporasi.

Polri saat ini masih melakukan penelusuran dan pendekatan terkait pihak yang bertanggung jawab dalam kebakaran hutan.

"Polri concern pendekatan hukum terhadap siapa saja terbukti melakukan pembakaran lahan maupun hutan. Baik secara unsur sengaja maupun unsur kelalaian," tutup dia. (ryh/end)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polri Tetapkan 362 Tersangka Karhutla se-Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.