Mengenal Kewajiban Sertifikat Halal
EKOPEDIA
tmy, CNN Indonesia | Minggu, 20/10/2019 08:47 WIB
Bagikan :
Jakarta, CNN Indonesia --Sesuai Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kewajiban diberlakukan untuk melaksanakan amanat UU Jaminan Produk Halal.
Dengan kewajiban tersebut, semua produk makanan dan minuman yang beredar di dalam negeri wajib mencantumkan sertifikat halal.
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mengenal Kewajiban Sertifikat Halal"
Post a Comment