KPK: 'Typo' dalam Revisi UU Efek Pembahasan Terburu-buru
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebut salah ketik atau 'typo' dalam revisi Undang-Undang KPK terjadi karena peraturan itu dibuat terburu-terburu dan sangat tertutup."Ada kesalahan ketik karena ini memang dibuat terburu-buru dan dibuat sangat tertutup," ucap Syarif di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (14/10) dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa pihaknya menemukan salah ketik dalam revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikirimkan oleh DPR.Kesalahan penulisan itu terdapat di Pasal 29 huruf e, yakni "Berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan."
"Itu lah sebenarnya yang mengakibatkan KPK sangat ragu. Bagaimana mau menjalankan tugasnya sedangkan dasar hukumnya sendiri banyak sekali kesalahan-kesalahan? Dan kesalahannya itu bukan kesalahan minor, ini kesalahan-kesalahan fatal," ungkap Laode.
[Gambas:Video CNN]
Ia menyatakan bahwa seharusnya proses pembahasan revisi UU KPK itu terbuka sehingga masyarakat bisa memberikan masukan.
"Kami sih berharap bahwa ada proses yang terbuka, ada proses yang tidak ditutupi sehingga masyarakat itu bisa paham, KPK juga bisa paham bisa mempersiapkan diri bagaimana untuk memberikan masukan," tuturnya.
Sebagai contoh, kata dia, KPK tidak alergi dengan dibentuknya dewan pengawas hasil revisi UU KPK tersebut. Pasalnya, konsep dewan pengawas di UU KPK terbaru memicu kerancuan dalam praktiknya.
"Kami tidak alergi dengan misalnya dewan pengawas, kami tidak apa-apa ada dewan pengawas tetapi fungsi dewan pengawasnya ya sebagai dewan pengawas bukan sebagai bagian dari yang harus menyetujui, menandatangani itu bukan mengawasi. Nanti orang bertanya lagi, nanti yang mengawasi dewan pengawas ini siapa," tutur Laode.(Antara/arh)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK: 'Typo' dalam Revisi UU Efek Pembahasan Terburu-buru"
Post a Comment