Search

KPK Cecar Sekjen Kemendag soal Surat Izin Impor Bawang Putih

KPK Cecar Sekjen Kemendag soal Surat Izin Impor Bawang Putih

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan terkait kasus suap impor bawang putih yang menjerat mantan anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Dhamantra.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pejabat Kemendag itu dicecar penyidik mengenai kewenangannya dalam hal penerbitan surat perintah impor bawang putih tahun 2019.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait tugas pokok dan kewenangan saksi terutama terkait penerbitan surat perintah impor," kata Febri kepada wartawan, Jum'at (25/10).


Dalam perkara ini KPK sudah berulang kali memanggil pejabat Kemendag, satu di antaranya ialah Enggartiasto Lukita selaku Mendag saat itu. Dari sejumlah panggilan, politikus NasDem itu selalu mangkir.
Menurut Febri, iktikad tidak baik Enggar diturunkan kepada jajaran di bawahnya termasuk Oke Nurwan.Atas dasar itu Febri  meminta Mendag baru Agus Suparmanto agar dapat membantu pihaknya dengan mengizinkan bawahannya memberikan keterangan.

Febri berkata proses pemeriksaan merupakan ruang bagi siapa pun untuk menyampaikan kebenaran terkait peristiwa.

"Sesuai perintah Presiden, KPK mengimbau kepada Menteri Perdagangan [Agus Suparmanto] untuk membantu agar setiap bawahannya yang dipanggil penegak hukum bersikap kooperatif," imbau Febri.

"Mengingat saksi yang bersangkutan [Eko Nurwan] sudah beberapa kali dipanggil penyidik dan baru kali ini memenuhi panggilan," jelasnya.

Untuk diketahui Oke sudah dipanggil penyidik selama lima kali. Dari tiga kali panggilan periode September dan satu panggilan periode Oktober, dirinya selalu mangkir.

Lembaga antirasuah KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa petinggi di Kementerian Pertanian. Satu di antaranya ialah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro.

Per bulan Agustus kemarin, KPK telah melakukan penggeledahan di 15 lokasi dengan menelusuri bukti-bukti yang ada, berupa dokumen terkait kasus impor bawang putih dan juga berkaitan dengan kewenangan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.

Beberapa lokasi yang digeledah ialah ruang kerja Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, ruang kerja Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian, dan ruang kerja anggota eks Komisi VI DPR RI I Nyoman Dhamantra.

KPK telah mengumumkan enam tersangka dalam kasus pengurusan izin impor bawang putih ini. Tersangka yang berperan sebagai pemberi berjumlah tiga orang dari unsur swasta masing-masing Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

[Gambas:Video CNN]

Sedangkan sebagai penerima, yakni eks anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta.

Atas perbuatannya ini, I Nyoman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ryn/wis)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Cecar Sekjen Kemendag soal Surat Izin Impor Bawang Putih"

Post a Comment

Powered by Blogger.