Golfrid, Aktivis Lingkungan Penggugat Proyek PLTA Batang Toru
Jakarta, CNN Indonesia -- Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Golfrid Siregar ditemukan tidak sadarkan diri di fly over Jamin Ginting/Simpang Pos pada Kamis (3/10) lalu. Namun, nyawa Golfrid tidak terselamatkan setelah sudah dibawa ke RS Mitra Sejati, kemudian dirujuk ke RSUP H Adam Malik.Pria kelahiran Batam, 11 Maret 1985 ini diketahui sedang melanjutkan pendidikan di Pascasarjana Universitas HKBP Nommensen. Di universitas yang sama, Golfrid lulus sarjana hukum pada 2008.
Golfrid memulai karier sebagai wartawan di sebuah surat kabar di Kepulauan Riau kurun waktu 2011-2012. Ia lalu melanjutkan kariernya sebagai advokat. Pada 2016, Golfrid melanjutkan pekerjaan sebagai Manajer Hukum di Walhi Sumatra Utara.
"Beliau aktivis terkenal di Sumatera Utara karena keberanian dalam menyampaikan pendapat dan pikiran dalam menentang proyek-proyek yang merugikan hajat hidup orang banyak," kata Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi saat menggelar konferensi pers di Kantor WALHI, Jakarta, Kamis (10/10). Zenzi menerangkan Golfrid seringkali mendampingi proses penggugatan masyarakat yang terkena dampak dari pembangunan. Seperti pada 2017 hingga 2018, Golfrid mendampingi masyarakat yang terdampak aktivitas perusahaan PT Mitra Beton Abadi (MBA), Asphalt Hotmix, dan CV Mitra Abadi Nusantara di Siantar-Simalungun.
Selain itu, terdapat beberapa kasus lain terkait dengan lingkungan hidup seperti perambahan hutan, illegal logging, dan juga gugatan nelayan terhadap perusahaan tambang pasir laut.
Pada 2018 lalu, Golfrid menangani kasus menggugat Gubernur Sumatra Utara dan PT NSHE terkait proyek PLTA Batang Toru. Dalam kasus itu, Walhi menggugat Gubernur Sumut karena menerbitkan surat keputusan mengenai perubahan izin Lingkungan Rencana Kegiatan Pembangunan PLTA Batang Toru yang semula berkapasitas 500 ME menjadi 510 MW.
Menurutnya, izin lingkungan yang menjadi objek sengketa tersebut cacat prosedur karena Addendum AMDAL tersebut memiliki kecacatan hukum. Meski perkara kemudian ditolak pengadilan, pada Maret 2019 menemukan adanya tindak pidana pemalsuan tanda tangan ahli dalam AMDAL Addendum PLTA Batang Toru ke Polda Sumatera Utara.
Di tengah penyelidikan, diketahui penyidik Polda Sumut menerbitkan SP3 atas kasus pemalsuan tanda tangan tersebut.
"Tetapi karena proses penyelidikan kemudian dilaporkan surat penghentian penyidikan dari Polda Sumatera Utara. Kemudian tim kuasa hukum melaporkan tim penyidik Polda Sumut ke Mabes Polri," kata Zenzi.
Zenzi menerangkan sebetulnya dalam waktu dekat, Golfrid mendapat undangan dari Mabes Polri untuk memberikan penjelasan terkait dengan laporan tersebut."Hanya saja, belum sampai beliau ke Jakarta ada dugaan hal yang membuat beliau meninggal," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]
Kini, kasus meninggalnya Golfrid Siregar meninggalkan sejumlah polemik. Sejumlah pihak menilai polisi tidak mengupayakan usaha maksimal dalam menangani kasus tersebut. Selain itu, terdapat kekhawatiran adanya konflik kepentingan dalam penanganan kasus tersebut. (mjo/kid)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Golfrid, Aktivis Lingkungan Penggugat Proyek PLTA Batang Toru"
Post a Comment