Geledah Rumah Bupati Lampung Utara, KPK Sita Rp54 Juta
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan selama tiga hari dalam proses penyidikan kasus dugaan suap terkait Proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.Penggeledahan dilakukan di 13 lokasi terhitung sejak 9-11 Oktober 2019. Satu di antaranya ialah rumah dinas Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
"Di rumah dinas Bupati disita uang Rp54 juta dan USD2.600," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (13/10).
Pada 9 Oktober 2019, tim KPK menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Besoknya, lokasi yang digeledah adalah Kantor Dinas Perdagangan dan rumah Kadinas Perdagangan Wan Hendri; Kantor Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara; Rumah tersangka Hendra Wijaya Saleh (swasta); dan dua rumah saksi.
Kemudian pada tanggal 11 Oktober 2019 dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Bupati Agung Ilmu Mangkunegara; rumah tersangka Raden Syahril; rumah tersangka Chandra Safari (swasta); dan dua rumah tersangka Kadinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin.
"Dari lokasi penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan anggaran di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan," kata Febri.
Febri menambahkan bahwa dokumen yang disita tersebut akan dipelajari lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga akan mendalami indikasi keterkaitan uang yang ditemukan di rumah dinas Bupati Agung dengan fee proyek di Kabupaten Lampung Utara.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Lampung Utara periode 2014-2019 Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 6 orang tersangka, sebagai penerima AIM [Bupati Lampung Utara 2014-2019]," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (7/10) malam.
Agung ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Sebagai penerima suap yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri; dan Raden Syahril yang merupakan orang kepercayaan Agung.
Sementara sebagai pemberi suap adalah Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh dari pihak swasta.
Terkait proyek di Dinas Perdagangan, Basaria mengatakan terdapat penyerahan uang sejumlah Rp300 juta dari Hendra Wijaya Saleh ke Agung Ilmu Mangkunegara. Uang itu diserahkan melalui perantara Raden Syahril.
Basaria menjelaskan bahwa uang tersebut diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu: Pembangunan pasar tradisional Desa Comok Sinar Jaya Kecamatan Muara Sungkai Rp1,073 miliar; Pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar; konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp3,6 miliar.
"Dalam OTT ini, KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan ke AIM [Agung] dan kemudian diamankan dari kamar Bupati," ungkap Basaria.
Sementara untuk proyek pada Dinas PUPR, KPK menduga Agung menerima uang senilai total Rp1 miliar. Basaria mengatakan uang tersebut merupakan pemberian dari Chandra Safari dalam periode Juli 2019-Oktober 2019.
"Uang tersebut direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan AIM, Bupati Lampung Utara," kata Basaria.
(ryn/DAL)Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Geledah Rumah Bupati Lampung Utara, KPK Sita Rp54 Juta"
Post a Comment