Search

Disomasi Karena Unggahan Joker, BPJS Kesehatan Minta Maaf

Disomasi Karena Unggahan Joker, BPJS Kesehatan Minta Maaf

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meminta maaf atas konten yang menyinggung penyakit gangguan jiwa ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan tokoh fiksi kriminal pengidap skizofrenia, Joker.

Unggahan di akun Facebook resmi BPJS Kesehatan tersebut berbunyi 'JKN-KIS menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa, agar tidak tercipta Joker-joker lainnya'. Terdapat juga sebuah gambar karakter film Joker yang baru tayang di Indonesia beberapa hari lalu.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf menyampaikan permintaan maaf. Ia juga menegaskan lembaganya tidak berniat menyamakan pengidap gangguan jiwa dengan pelaku kriminal. Hal ini menurutnya adakah bagian dari strategi mengikuti tren.


"Terkait unggahan konten Joker di akun media sosial BPJS Kesehatan, kami mohon maaf apabila konten tersebut dianggap menyinggung bagi sebagian orang," ujar Iqbal, Kamis (10/10).

"Pesan tersebut dikemas dengan mengikuti tren film Joker saat ini yang ramai digunakan sebagai konten di berbagai media sosial pribadi, instansi, bahkan influencer media sosial lainnya," jelasnya.


Ia juga mengatakan BPJS berniat mempertegas bahwa seluruh peserta JKN KIS dalam kondisi apapun berhak menerima pelayanan.

Permintaan maaf ini menyusul sikap organisasi peduli kesehatan jiwa yang melayangkan somasi kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan beserta jajarannya terkait unggahan  di media sosial.

Organisasi itu meminta agar BPJS Kesehatan menarik kembali unggahannya lantaran tidak merepresentasikan orang dengan penyakit gangguan jiwa. Karakter Joker dikenal sebagai seseorang dengan gangguan psikopat yang melakukan tindak kriminal.

"(Agar) mencabut posting-an dan pernyataan BPJS-Kesehatan di media sosial Facebook dan atau media lainnya," dikutip dari sebuah keterangan tertulis di situs YLBHI, ylbhi.or.id, Rabu (9/10).

[Gambas:Video CNN]

"Bahwa dalam perundang-Undangan yang mengatur tentang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)/ penyandang disabilitas mental (PDM), tidak satupun yang menyatakan ODGJ/PDM serta merta adalah pelaku tindak pidana atau kriminal, ataupun dapat menjurus kepada perilaku tindak pidana," tambahnya.

Organisasi peduli gangguan jiwa juga menilai bahwa menyamakan orang dengan gangguan jiwa dengan karakter Joker adalah kesesatan ilmu dan logika berpikir.

Oleh karena itu BPJS Kesehatan juga diminta untuk meminta maaf. Jika dalam waktu 6 x 24 jam tidak juga dilakukan maka organisasi peduli gangguan jiwa akan melayangkan gugatan masyarakat.

"[Agar] menyampaikan permohonan maaf terkait postingannya tersebut melalui 5  media massa televisi nasional, 5  media massa cetak nasional, 5  media massa berbasis jaringan internet nasional, dan di halaman media-media sosial BPJS," jelasnya.


"[Jika somasi tidak dilaksanakan] kami akan mengajukan upaya-upaya hukum, antara lain Gugatan Warga Negara (citizen law suit) terhadap Direktur Utama BPJS Republik Indonesia, dan pihak-pihak lain yang di anggap bertanggung-jawab secara hukum pada Pengadilan Negeri setempat," tambahnya.

Untuk diketahui, organisasi ini terdiri dari Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Bipolar Care Indonesia (BCI), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

(ani)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Disomasi Karena Unggahan Joker, BPJS Kesehatan Minta Maaf"

Post a Comment

Powered by Blogger.