MA Tolak Kasasi Hanura Kubu Daryatmo, OSO Pengurus Sah

Dalam putusan itu, MA menolak permohonan kasasi kubu Sudding yang menggugat kepengurusan OSO di Partai Hanura. Hal itu tertuang dalam amar putusan bernomor No. 194K/TUN/2019 yang menyatakan dua poin utama.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah belum berkomentar secara rinci tentang putusan tersebut.
"Saya sedang rapat," katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (5/8).
Putusan kasasi itu ditetapkan pada 13 Mei 2019, dengan Ketua Majelis Hakim Yulius, dan dua hakim anggota Hary Djatmiko dan Yusran.
Dalam salinan putusan yang dilihat CNNIndonesia.com, MA menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi yang diwakili oleh Daryatmo dan Sudding. MA juga menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani memastikan putusan yang dikeluarkan oleh MA ini bersifat final dan mengikat.
Maka tak ada dasar apapun untuk kubu Daryatmo atau pihak-pihak yang bersama mereka mengatasnamakan Partai Hanura dalam kegiatannya.
"Tidak ada dasar apapun bagi Saudara Daryatmo CS untuk Menyatakan dan Bertindak serta mengatasnamakan sebagai pengurus DPP Partai HANURA," katanya.
Kata dia, jika di kemudian hari ditemukan bahwa Daryatmo CS atau siapapun dan pihak manapun dengan sengaja menyatakan, bertindak dan mengatasnamakan Partai Hanura, maka Hanura kubu OSO akan mengambil tindakan tegas.
"Kami akan menyeret melalui jalur hukum baik Perdata maupun Pidana," katanya.
[Gambas:Video CNN] (ugo/ugo)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "MA Tolak Kasasi Hanura Kubu Daryatmo, OSO Pengurus Sah"
Post a Comment