Insiden Listrik Padam, Ombudsman Panggil Direksi PLN Kamis

Komisioner Ombudsman, Laode Ida menyatakan bahwa pihaknya bakal membahas soal tata kelola perusahaan plat merah tersebut. Laode mengatakan kejadian pemadaman itu berlangsung terlampau lama dan merugikan konsumen.
"Ada beberapa hal pertama kita mau tanya apa sebenarnya yang menjadi penyebab matinya listrik selama dua hari. Kemudian kedua bagaimana tata kelola di PLN sebetulnya yang menjadikan itu bablas dalam.jangka waktu yang cukup lama," kata Ida kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/8).
Ia menyatakan pihaknya juga bakal memperjelas soal kompensasi yang diberikan kepada masyarakat terkait pemadaman listrik tersebut. Pasalnya terkait pemadaman ini diatur dalam Undang-undang Ketenagalistrikan.
"Tapi itu belum operasional betul sebetulnya jadi ditentukan secara sepihak. Jadi hal-hal yang macam itu akan dideteksi. Terpenting adalah tata kelola kelistrikan," kata Ida.
Pihaknya juga bakal menelisik siapa pihak yang sebetulnya paling bertanggung jawab dalam kasus pemadaman ini. Menurut Ida, dalam hal penyediaan listrik PLN berperan sebagai operator, sementara sebagai regulatornya berada di pihak Kementerian ESDM.
Selain itu, pada hari ini sejumlah advokat yang menamai dirinya Forum Advokat Muda Indonesia mengadukan PT PLN ke Ombudsman. Hal itu lantaran pihak FAMI menemukan dugaan maladministrasi terkait pemadaman listrik massal.
"Terkait kepada ombudsman terkait maladministrasi karena UU Ketenagalistrikan disebutkan bahwa PLN itu harusnya memberitahukan tentang pemadaman listrik tapi dia tidak memberitahukan itu," kata Sekjen FAMI Saiful Anam kepada CNNIndonesia.com.
[Gambas:Video CNN] (sah/ain)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Insiden Listrik Padam, Ombudsman Panggil Direksi PLN Kamis"
Post a Comment