Search

Pakar IT Sorot Larangan 'Like' di Portal Aduan PNS Radikal

Pakar IT Sorot Larangan 'Like' di Portal Aduan PNS Radikal

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dari ICT Institute Heru Sutadi menilai ada beberapa larangan yang berlebihan dari pemerintahan Joko Widodo bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS hingga terancam diadukan lewat portal aduan aduanasn.id.

Salah satu yang dimaksud Heri adalah poin larangan 'Tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial'.

Menurut dia, memberikan 'like' kemudian dikaitkan dengan unsur radikalisme bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN tentu berlebihan.

"Misal soal kasih like saja sudah bisa dilaporkan, itu berlebihan," kata Heru saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (12/11).


Lebih dari itu, terkait pelaporan, Heru mengingatkan bisa saja ada oknum dengan menggunakan profil media sosial palsu PNS untuk menyebar luaskan konten radikal. Padahal oknum tersebut bukanlah PNS.

"Bahkan akan sulit mendeteksi mana yang ASN dan mana yang bukan karena mereka kan tampil sebagaimana personal mereka, tanpa bawa label ASN, atau ada juga pakai nama samaran," tuturnya.

Kendati demikian, Heru menyetujui terkait konsep pembatasan PNS di media sosial. Baginya, PNS sebagai penggerak roda pemerintahan harus bisa memberi contoh untuk menggunakan media sosial secara positif.

"Boleh ber-media sosial, tapi harus berisi hal positif, dan tidak berpihak khususnya saat menjelang Pilpres dan Pilkada," katanya.

[Gambas:Video CNN]

Ia juga berharap agar laporan aduanasn.id bisa ditindaklanjuti agar penanganan konten radikalisme bisa lebih efeketif di kalangan PNS.

Ia mengatakan hal tersebut berlandaskan dari tindak lanjut dalam aduan portal lainnya yang tidak tegas. Banyak laporan seolah hilang tanpa adanya tindak lanjut yang jelas.

"Kalau benar ada terus dilaporkan, itu bisa jadi efektif. Tinggal bagaimana tindak lanjut-nya. Dalam banyak kasus kan, sebagaimana ada pengaduan akan konten negatif, jadi tebang pilih. Ada yang ditindaklanjuti, ada yang tidak," kata Heru. 

Pemerintah baru saja meluncurkan portal aduan yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang menyebarluaskan konten-konten radikalisme.

Radikalisme yang dimaksud adalah meliputi sikap intoleran, anti-pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.


Berikut jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan dalam aduanasn.id. 

1. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945.

2. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan.

3. Menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya).

4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial.

6. Penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.

7. Keikutsertaan pada kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.


8. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial.

9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah.

10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial.

11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.

(jps/DAL)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pakar IT Sorot Larangan 'Like' di Portal Aduan PNS Radikal"

Post a Comment

Powered by Blogger.