Search

Wiranto soal Veronica Koman Tersangka: Hasil Penyelidikan

Wiranto soal Veronica Koman Tersangka: Hasil Penyelidikan

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto merespons soal penetapan aktivis Veronica Koman sebagai tersangka atas dugaan rasialisme hingga ujaran kebencian terkait Papua dan Papua Barat.

Ia meyakini Kepolisian sudah melakukan prosedur hukum yang berlaku sebelum menetapkan Veronica sebagai tersangka.

"Biarkan saja itu tentunya ada tuduhan itu, ada tersangka tentunya sudah hasil penyelidikan dan penyidikan," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (4/9).

Wiranto menuturkan penetapan tersangka terhadap Veronica tidak dapat diganggu. Ia mengatakan proses hukum terhadap Veronica harus tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Biarkan berproses saja, tidak usah kita bahas. Nanti kalau salah kan dihukum, kalau tidak salah akan dibebaskan," ujarnya.

Lebih lanjut Wiranto menyampaikan Kepolisian akan menindak semua pihak yang melakukan aksi provokasi dan penghasutan di media sosial. Ia menilai kedua hal itu merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE.

"Yang ngomong ngomporin itu situsnya aja langsung kami tutup. Tapi kalau ngompori-nya itu sudah penghasutan, itu sudah pelanggaran. Itu kami kejar, pasti," ujar Wiranto.

Adapun terkait dengan ujaran Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat, Benny Wenda di medsos, Wiranto enggan menanggapi secara spesifik. Ia hanya menyebut keberadaan Benny di luar negeri membuat pemerintah sulit mengambil tindakan tegas.

"Kejahatan lewat ITE ini paling sulit dilacak, yang paling gampang sementara dilemotkan dulu," ujarnya.

Lebih dari itu Wiranto menyarankan semua pihak untuk memanfaatkan medsos untuk hal positif, seperti usaha hingga bekerja.

"Tetapi tatkala itu juga digunakan untuk kejahatan, ya mohon maaf kami setop dulu," ujar Wiranto.

[Gambas:Video CNN] (jps/osc)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Wiranto soal Veronica Koman Tersangka: Hasil Penyelidikan"

Post a Comment

Powered by Blogger.