Search

Divonis 16 Bulan, Pemain Bas Boomerang Ingin Ganja Dilegalkan

Divonis 16 Bulan, Pemain Bas Boomerang Ingin Ganja Dilegalkan

Surabaya, CNN Indonesia -- Pemain bas grup band Boomerang, Hubert Hendry Limahelu, divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Surabaya. Dia dinyatakan bersalah karena memiliki dan mengonsumsi narkotika jenis ganja.

Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana dalam amar putusannya menyatakan Hendry secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, yakni memiliki sejumlah narkotika jenis ganja.


"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 4 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata Majelis Hakim, Kamis (14/11).

Ada pula sejumlah pertimbangan yang meringankan Hendry, yakni terdakwa telah mengakui perbuatannya. Namun dalam pertimbangan yang memberatkan, terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.


Dalam fakta persidangan, kata Anne, terdakwa mengakui penggunaan ganja tersebut untuk mengobati penyakit bronkitis yang dideritanya. Namun hal itu tak disertai dengan surat keterangan medis.

"Perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba. Alasan terdakwa menjadikan ganja itu sebagai obat tidak disertai dengan izin medis," ujarnya.


Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, mengaku masih pikir-pikir. Begitu pula jaksa penuntut umum, yang juga menyatakan pikir-pikir.

"Kami menyatakan pikir-pikir. Kami masih memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan," kata tim kuasa hukum Hendry.

Usai sidang, Hendry berterima kasih karena telah dijatuhi vonis tersebut. Ia pun menyatakan tetap akan berkarya sebagai musisi meski dalam kondisi di dalam tahanan. Ia juga berharap ganja segera dilegalkan di Indonesia.

"Kita berharap ganja bisa legal, karena di mana-mana sudah legal, kayak di Malaysia. Ganja bisa membuat sesuatu yang positif juga," ucapnya.

Kasus ini bermula saat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Henry di rumahnya, Kalongan Kidul, Surabaya, pada 16 Juni 2019.

Saat ditangkap, Henry juga sempat berusaha kabur dan menghilangkan barang bukti. Dia melempar barang bukti 6,7 gram ganja ke atas genteng. Namun usahanya itu sia-sia. Polisi akhirnya berhasil menangkapnya dan mengamankan barang bukti.


[Gambas:Video CNN]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Divonis 16 Bulan, Pemain Bas Boomerang Ingin Ganja Dilegalkan"

Post a Comment

Powered by Blogger.