Search

LPSK: Novel Korban, Tak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

LPSK: Novel Korban, Tak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

[unable to retrieve full-text content]LPSK meminta Polda Metro Jaya lebih memprioritaskan pengungkapan kasus Novel Baswedan ketimbang menyelidiki laporan dugaan rekayasa penyiraman air keras.

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "LPSK: Novel Korban, Tak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata"

Post a Comment

Powered by Blogger.