LPSK: Novel Korban, Tak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata
[unable to retrieve full-text content]LPSK meminta Polda Metro Jaya lebih memprioritaskan pengungkapan kasus Novel Baswedan ketimbang menyelidiki laporan dugaan rekayasa penyiraman air keras.Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "LPSK: Novel Korban, Tak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata"
Post a Comment