Draf UU Perlindungan Data Pribadi Diakui Belum Rampung
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut draf Revisi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) masih dikoordinasikan dengan kementerian terkait. Meski demikian Menkominfo Johnny G. Plate mengklaim RUU itu sudah disempurnakan dan siap dikirim ke DPR."Draf RUU PDP sudah siap dikirim tapi butuh koordinasi dengan kementerian terkait juga. Yang pasti RUU PDP sudah disempurnakan dan siap dikirim ke DPR," kata dia kepada awak media di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (7/11).
Sebelumnya, pada 28 Oktober lalu, Johnny sempat menyebut Kementerian Sekretariat Negara mengembalikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke Kemenkominfo. Johnny mengatakan pihaknya diminta membahas lebih lanjut beberapa poin terkait isi RUU PDP.
Disamping Setneg, Johnny mengatakan pihak Kementerian Luar Negeri dan Kejaksaan Tinggi masih keberatan dengan isi draft RUU PDP. Salah satu poin yang diberatkan yakni terkait sanksi administratif.
"Yang masih keberatan dengan draf RUU PDP adalah Kemendagri dan Kejaksaan Tinggi, salah satu poin yang menurut mereka perlu dibahas lebih lanjut adalah sanksi administratif," kata dia.
Lebih lanjut, menurut Johnny ia sempat bertemu dengan delegasi Uni Eropa beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu ia membahas soal aturan perlindungan data di Uni Eropa, yakni GDPR (General Data Protection Regulation).
Selain itu, RUU PDP juga sudah diputuskan masuk ke prioritas prolegnas 2020 oleh Komisi I DPR RI. Kemenkominfo pun mengharapkan agar masyarakat berpartisipasi mengevaluasi aturan ini sebelum disahkan menjadi undang-undang.
"Kita tentu berharap adanya partisipasi publik, supaya bisa dibahas bersama-sama. Jangan nanti sudah disahkan, malah protes," tutur Johnny.
Kemenkominfo pun mengatakan untuk mengisi kekosongan aturan perlindungan data pribadi, pihaknya bakal menyempurnakan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016. Aturan itu membahas soal perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik, yang disahkan tanggal 1 Desember 2016.
(din/DAL)Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Draf UU Perlindungan Data Pribadi Diakui Belum Rampung"
Post a Comment