Search

Babak Baru Usai 10 Nama Capim KPK di Tangan Jokowi

Babak Baru Usai 10 Nama Capim KPK di Tangan Jokowi

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK), Senin (2/9). Jokowi saat ini tinggal mengirimkan nama-nama itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dipilih lima yang terbaik.

Mengutip Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Selasa (3/9), Pasal 30 ayat (1) disebutkan, "Pimpinan KPK dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden."

Jokowi memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyerahkannya kepada DPR. Jika dihitung dari penerimaan nama-nama capim KPK kemarin, Jokowi memiliki waktu sampai 20 September.

"Paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden RI menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada DPR RI," demikian bunyi Pasal 30 ayat (9) dikutip CNNIndonesia.com.

Setelah itu, masih merujuk UU KPK, Pasal 30 ayat (10) menyebut, "DPR RI wajib memilih dan menetapkan lima calon yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden RI."

Setelah memiliki lima orang sebagai pimpinan KPK, DPR juga wajib memilih dan menetapkan seorang ketua dan empat wakil ketua dari lima nama yang sudah terpilih. Selanjutnya, DPR menyampaikan kembali kepada Jokowi paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan.

"Presiden RI wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pimpinan DPR," demikian bunyi Pasal 30 ayat (13).

Sebelumnya, Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih tak tahu kapan Jokowi akan menyerahkan nama-nama Capim KPK kepada DPR. Menurutnya, saat ini keputusan ada di tangan Jokowi untuk mengirim nama-nama tersebut kepada DPR.

"Tidak ada sinyal kapan presiden akan menyerahkan, itu kewenangan presiden dan kami juga tidak menanyakan," ujarnya kemarin.

Sepuluh nama yang diserahkan kepada Jokowi terdiri dari berbagai latar belakang, yakni masing-masing KPK, Polisi, Jaksa, Auditor, Advokat, dan Hakim sebanyak satu orang, serta dosen dan pegawai negeri sipil (PNS) masing-masing sebanyak dua orang.

Mereka antara lain, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Firli Bahuri, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Johanis Tanak.

Kemudian Advokat yang juga mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar, seorang dosen Luthfi Jayadi Kurniawan, hakim Pengadilan Tinggi Bali Nawawi Pomolango.

Selanjutnya dosen Nurul Ghufron, Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet (Setkab) Roby Arya Brata, serta PNS Kementerian Keuangan Sigit Danang Joyo.
[Gambas:Video CNN] (fra/ain)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Babak Baru Usai 10 Nama Capim KPK di Tangan Jokowi"

Post a Comment

Powered by Blogger.